Sunat Wanita / Perempuan Dalam Islam

Sunat Wanita / Perempuan Dalam Islam

Nabi Muhammad SAW telah mensyariatkan sunat dan menjadikannya ibadah yang wajib bagi laki-laki, namun bagaimanakah hukum sunat bagi wanita/perempuan ? Ada beberapa pendapat yang berbeda dalam hal ini.

Beberapa ulama dari golongan madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa sunat merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan/wanita.

ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين
"Wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan terkhitan."
I'anatuth Thalibin.

Pendapat kedua yang datang dari beberapa ulama mengatakan bahwa pelaksanaan sunat bagi perempuan merupakan sesuatu hal yang sunah.

ﻭﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﺃﻥ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺳﻨﺔ ﻓﻲ ﺣﻖ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻮﺍﺟﺐ
"Pendapat yang unggul adalah bahwasanya khitan itu hukumnya sunah bagi kaum perempuan, tidak wajib."
Al-Fatawy Nomor Fatwa 68002

Umur sunat wanita/perempuan

Untuk masalah kapan waktu terbaik untuk melaksanakan sunat perempuan/wanita, maka dapat diklasifikasi sebagai berikut :

  1. Wajib untuk umur wanita/perempuan dewasa.
  2. Sunnah untuk anak bayi perempuan yang berumur tujuh hari.

Pelaksanaan sunat anak bayi perempuan yang berumur tujuh hari dapat ditunda sampai ia dewasa ketika keadaan bayi tersebut lemah dan tidak dapat menanggungnya.

ﻗﺎﻝ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ : ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺨﺘﺎﻥ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺒﻠﻮﻍ، ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﺨﺘﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﺒﻊ ﻣﻦ ﻭﻻﺩﺗﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺿﻌﻴﻔﺎً ﻻ ﻳﺤﺘﻤﻠﻪ ﻓﻴﺆﺧﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﺤﺘﻤﻠﻪ
"Para santri Imam Syafi'i berkata bahwa sesungguhnya khitan itu wajib setelah dewasa. Namun pelaksanaannya sunah dilakukan saat bayi berusia tujuh hari dari hari kelahirannya, terkecuali bila kondisi bayi tersebut lemah dan tidak mampu menanggungnya, maka pelaksanaannya bisa ditunda sampai ia dewasa."
Kitab Tuhfatul Habib

Cara sunat wanita/perempuan

Dalam pembahasan ini banyak sekali orang-orang yang menanyakan bagian yang disunat. Bagi laki-laki tentunya kita sudah mengetahuinya, bagian yang disunat yaitu qulfah (kulup) dari kemaluan lakilaki. Sedangkan untuk perempuan, bagian yang disunat (dengan memotong sedikit) yaitu bagian daging paling atas (mirip jengger ayam) dari kemaluan wanita/perempuan yang biasanya disebut bizhir/klitoris.

وفي الأنثى بقطع جزء يطلق عليه اسم الختان من اللحمة الموجودة بأعلى الفرج فوق ثقبة البول تشبه عرف الديك وتسمى البظر
"Dan khitan bagi wanita adalah dilakukan dengan jalan memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepatnya di atas lobang keluarnya air kencing yang bentuknya menyerupai cengger ayam, dan daging tersebut dinamakan bizhir."
Nihayatuz Zain

Sunat wanita/perempuan menurut kesehatan

Tinjauan kesehatan mengenai sunat bagi wanita/perempuan menyatakan bahwa tidak adanya dampak-dampak buruk yang timbul akibat dari wanita/perempuan melakukan sunat, sehingga kalaupun tidak ada manfaatnya maka wanita juga tidak akan mengalami dampak buruk.

Keterangan tersebut diambil dari kitab Al-Adat Allati Tu'atsiru Ala Sihhati An-Nisaa Wal Atfal (Kebiasaan yang Mempengaruhi Kesehatan Wanita dan Anak) yang dikeluarkan dari WHO tahun 1979 berikut ini, “Sesungguhnya memotong ujung clitoris wanita menyerupai khitan lelaki. Cara ini, tidak disebutkan ada dampak negatifnya dari sisi medis.

Kendati demikian ada dokter yang mengatakan bahwa sunat perempuan secara medis itu mempunyai manfaat, diantara manfaat medis sunat bagi wanita yaitu:

  1. Menghilangkan hasrat nafsu yang sangat kuat serta sibuk dengannya dan terlalu berlebihan.
  2. bau tidak enak akibat menumpuknya cairan di bawah mulut kemaluan.
  3. Mengurangi resiko infeksi saluran kencing.
  4. Mengurangi resiko infeksi saluran kandungan.

Keterangan tersebut dikutip dari kitab Al-Khitan karangan Dokter Muhammad Ali Al-Bar.

Hikmah wanita/perempuan sunat

Hikmah dari wanita/perempuan sunat yaitu diantaranya :

  1. Menambah kecantikan wajah.
  2. Memperbaiki budi pekerti.
  3. Menstabilkan syahwat.
  4. Menambah rasa nikmat bagi suami ketika bersenggama.
(قوله: والمرأة الخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع،
وفي رواية: أسرى للوجه أي أكثر لمائه ودمه

I’anatut Thoolibin - juz 4, hal 198
nu.or.id/post/read/82444/hukum-dan-cara-khitan-untuk-wanita
piss-ktb.com/2012/11/2040-hukum-dan-hikmah-wanita-dikhitan.html
islamqa.info/id/45528