TerasJagat
Batas Desa Jagapura, Kersana, Brebes Berdasarkan Perbup 56 Tahun 2024

Batas Desa Jagapura, Kersana, Brebes Berdasarkan Perbup 56 Tahun 2024

Batas Desa Jagapura, Kersana, Brebes Berdasarkan Perbup 56 Tahun 2024

Batas wilayah administratif sebuah desa bukan sekadar garis di atas peta. Ia menjadi dasar bagi kepastian hukum, pelayanan publik, dan tertib pemerintahan. Bagi Desa Jagapura di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, batas wilayahnya kini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Bupati Brebes Nomor 56 Tahun 2024. Peraturan ini menetapkan batas Desa Jagapura secara rinci, lengkap dengan peta dan daftar titik koordinat.

Artikel ini membahas batas Desa Jagapura berdasarkan dokumen resmi tersebut, termasuk pembagian wilayah administratif dan desa-desa yang berbatasan langsung. Informasi ini melengkapi profil lengkap Desa Jagapura yang telah tersedia di TerasJagat.

Dasar Hukum Batas Desa Jagapura

Penetapan batas Desa Jagapura Kecamatan Kersana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2024 tentang Batas Desa Jagapura Kecamatan Kersana[reference:0].

Beberapa informasi administratif penting dari peraturan ini:

  • Nomor peraturan: 56 Tahun 2024
  • Tanggal penetapan: 19 Juli 2024
  • Tanggal pengundangan: 19 Juli 2024
  • Tanggal mulai berlaku: 19 Juli 2024
  • Sumber: Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2024 Nomor 56

Informasi tersebut tercatat dalam metadata resmi Perbup yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Brebes serta Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[reference:1].

Perbup ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Tujuannya adalah mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas wilayah Desa Jagapura[reference:2].

Wilayah Administratif Desa Jagapura

Desa Jagapura Kecamatan Kersana memiliki karakter wilayah yang khas. Berdasarkan Pasal 3 Perbup Nomor 56 Tahun 2024, desa ini berbentuk enklave yang terpisah, sehingga memiliki dua bagian wilayah administrasi[reference:3].

Artinya, wilayah Desa Jagapura tidak berupa satu hamparan utuh, melainkan terdiri dari dua bagian yang dipisahkan oleh wilayah desa lain. Kondisi geografis seperti ini membuat penetapan batas yang presisi menjadi sangat penting, agar tidak menimbulkan tumpang tindih administrasi maupun sengketa wilayah di kemudian hari.

Perbup ini juga mencantumkan peta batas desa serta daftar titik koordinat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan. Peta dan titik koordinat tersebut menjadi acuan teknis dalam penelusuran batas wilayah di lapangan[reference:4].

Batas Bagian I Desa Jagapura

Bagian I Desa Jagapura Kecamatan Kersana memiliki batas-batas sebagai berikut[reference:5]:

  • Batas utara: Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan
  • Batas timur: Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan dan Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan
  • Batas selatan: Desa Kubangjati, Kecamatan Ketanggungan dan Desa Dukuhbadag, Kecamatan Ketanggungan
  • Batas barat: Desa Ciampel, Kecamatan Kersana dan Desa Kersana, Kecamatan Kersana

Pembagian batas ini menunjukkan bahwa Bagian I Desa Jagapura berbatasan dengan desa-desa di dua kecamatan: Kecamatan Kersana dan Kecamatan Ketanggungan. Wilayah bagian ini bersinggungan langsung dengan pusat Kecamatan Ketanggungan, yang secara historis dan geografis memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas warga Jagapura.

Batas Bagian II Desa Jagapura

Bagian II Desa Jagapura Kecamatan Kersana memiliki batas-batas sebagai berikut[reference:6]:

  • Batas utara: Desa Limbangan, Kecamatan Kersana
  • Batas timur: Desa Limbangan, Kecamatan Kersana
  • Batas selatan: Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan
  • Batas barat: Desa Limbangan, Kecamatan Kersana

Berbeda dengan Bagian I yang bersinggungan dengan banyak desa, Bagian II memiliki batas yang lebih sederhana. Tiga dari empat sisi wilayahnya berbatasan dengan Desa Limbangan, Kecamatan Kersana. Hanya sisi selatan yang berbatasan dengan Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan. Kondisi ini menegaskan bahwa Bagian II relatif terkonsentrasi di sekitar Desa Limbangan, sementara Bagian I lebih terbuka ke arah Kecamatan Ketanggungan.

Peta dan Titik Koordinat dalam Perbup

Perbup Nomor 56 Tahun 2024 tidak hanya memuat narasi batas wilayah, tetapi juga melampirkan peta batas desa dan daftar titik koordinat. Lampiran ini menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan dan berfungsi sebagai rujukan teknis untuk menggambarkan garis batas secara presisi di lapangan[reference:7].

Daftar titik koordinat dalam peraturan ini menggunakan format Titik Kartometrik (TK), yaitu titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap[reference:8]. Setiap titik dicatat dalam satuan derajat, menit, dan detik, baik untuk Lintang Selatan (LS) maupun Bujur Timur (BT).

Sebagai contoh, salah satu simpul batas Desa Jagapura dengan Desa Karangmalang dan Desa Dukuhtengah Kecamatan Ketanggungan tercatat pada TK 33.29.11.2004-16.2009-16.2019-000 dengan koordinat 6° 56' 20,927" LS dan 108° 53' 0,993" BT[reference:9]. Koordinat semacam ini menjadi acuan resmi dalam penelusuran batas di lapangan.

Keberadaan peta dan titik koordinat dalam peraturan daerah merupakan praktik yang dianjurkan dalam penetapan batas desa, karena meminimalkan potensi perbedaan tafsir mengenai letak batas wilayah.

Mengapa Penetapan Batas Desa Penting

Penetapan batas desa bukan sekadar formalitas administratif. Ada beberapa fungsi penting yang melekat pada proses ini:

  • Kepastian hukum wilayah. Batas yang jelas memberikan kepastian mengenai wilayah mana yang menjadi kewenangan suatu desa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Tertib administrasi. Dengan batas yang definitif, berbagai urusan administrasi seperti kependudukan, pertanahan, dan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara lebih tertib.
  • Dasar perencanaan pembangunan. Pemerintah desa dan kecamatan memerlukan batas wilayah yang pasti untuk menyusun rencana pembangunan yang tepat sasaran.
  • Pencegahan sengketa. Batas yang ditetapkan melalui peraturan dan dilengkapi peta serta titik koordinat mengurangi risiko perselisihan antar desa maupun antar kecamatan.

Perbup Nomor 56 Tahun 2024 secara eksplisit menyebut bahwa maksud dan tujuan penetapan batas ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum batas Desa Jagapura Kecamatan Kersana[reference:10].

Ringkasan

Desa Jagapura berada di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Batas wilayahnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati Brebes Nomor 56 Tahun 2024 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 19 Juli 2024.

Desa ini berbentuk enklave yang terpisah, sehingga memiliki dua bagian wilayah administrasi. Bagian I berbatasan dengan Desa Dukuhtengah, Desa Ketanggungan, Desa Karangmalang, Desa Kubangjati, dan Desa Dukuhbadag (Kecamatan Ketanggungan), serta Desa Ciampel dan Desa Kersana (Kecamatan Kersana). Bagian II berbatasan dengan Desa Limbangan (Kecamatan Kersana) di sisi utara, timur, dan barat, serta Desa Dukuhtengah (Kecamatan Ketanggungan) di sisi selatan.

Perbup tersebut dilengkapi dengan peta batas desa dan daftar titik koordinat yang menjadi acuan teknis dalam penelusuran batas wilayah. Untuk informasi Jagapura lainnya, tersedia kumpulan artikel terkait di TerasJagat.

FAQ

Desa Jagapura masuk kecamatan apa?

Desa Jagapura berada di Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

Jagapura berbatasan dengan desa apa saja?

Bagian I Desa Jagapura berbatasan dengan Desa Dukuhtengah, Desa Ketanggungan, Desa Karangmalang, Desa Kubangjati, dan Desa Dukuhbadag (Kecamatan Ketanggungan), serta Desa Ciampel dan Desa Kersana (Kecamatan Kersana). Bagian II berbatasan dengan Desa Limbangan (Kecamatan Kersana) dan Desa Dukuhtengah (Kecamatan Ketanggungan).

Apa dasar hukum batas Desa Jagapura?

Dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor 56 Tahun 2024 tentang Batas Desa Jagapura Kecamatan Kersana.

Kapan Perbup tentang Batas Desa Jagapura ditetapkan?

Perbup tersebut ditetapkan pada 19 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Apakah batas Desa Jagapura memiliki peta resmi?

Ya. Perbup Nomor 56 Tahun 2024 mencantumkan peta batas desa dan daftar titik koordinat pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.